Asas Legalitas

asas legalitas

Prof. Moeljatno dalam bukunya asas-asas hukum pidana memberikan definisi asas legalitas sebagai tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya ini dikenal dalam bahasa latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Ucapan nullum delictum nulla poena sine praevia lege ini berasal dari von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: Lehrbuch des peinlichen Recht (1801).1

Lebih lanjut dalam bukunya yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana tersebut Moeljatno menjelaskan bahwa dalam hukum Romawi Kuno yang memakai bahasa latin, tidak dikenal pepatah ini, juga asas legalitas tidak dikenal. Dalam sebuah karangan dalam: Tijdschrift v. Strafrecht diutarakan bahwa di zaman Romawi itu dikenal kejahatan yang dinamakan criminal extra ordinaria, artinya: kejahatan-kejahatan yang tidak disebut dalam undang-undang.2

Diantara crimina extra ordinaria ini yang sangat terkenal adalah crimina stellionatus, yang letterlijk artinya: perbuatan jahat, durjana. Jadi, tidak ada ditentukan perbuatan berupa apa yang dimaksud di situ. Sewaktu hukum Romawi kuno itu diterima (diresipieer) di Eropa Barat dalam abad pertengahan, (sebagaimana halnya kita dalam zaman penjajahan meresipeer hukum Belanda) maka pengertian tentang crimina extra ordinaria diterima pula oleh raja-raja yang berkuasa. Dan dengan adanya crimina extra ordinaria ini lalu diadakan kemungkinan untuk menggunakan hukum pidana itu secara sewenang-wenang, menurut kehendaknya dan kebutuhan raja sendiri.3

Lahirnya asas legalitas

Asas legalitas muncul sebagai respon terhadap kesewenang-wenangan raja-raja zaman dulu yang menimbulkan ketidakadilan. Asas legalitas ini memberikan kepastian bahwa perbuatan-perbuatan mana yang dapat dipidana atau yang dilarang dan yang tidak dilarang serta ancaman pidana yang diancamkan.

Dalam memuncaknya reaksi terhadap kekuasaan yang mutlak (absolutisme) dari raja-raja, yang dinamakan zaman ancien regime maka disitulah timbul pikiran tentang harus ditentukan dalam wet lebih dahulu perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, agar penduduk lebih dahulu bisa tahu dan tidak akan melakukan perbuatan tersebut.4

Ide dasar munculnya asas legalitas berawal dari Hobeas Corpus Act yang dirumuskan di Inggris pada tahun 1679. Sebelum Hobeas Corpus Act, sebenarnya gagasan mengenai asas legalitas sudah diatur di dalam Magna Charta (1215) dan rancangan undang-undang Bill of Rights (1628), yang dalam perkembangannya diatur sebagai undang-undang dalam Hobeas Corpus Act. Peningkatan dari rancangan undang-undang Bill of Rights menjadi Hobeas Corpus Act menunjukkan bahwa terdapat urgensi pengaturan jaminan dan perlindungan hak-hak warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa.5

  1. Moeljatno, “Asas-asas Hukum Pidana,” Jakarta: Rineka Cipta, cetakan kedelapan, 2008, hal. 25. ↩︎
  2. Ibid, hal. 26. ↩︎
  3. Moeljatno, loc.cit. ↩︎
  4. Ibid, hal. 25. ↩︎
  5. Deni Setyo Bagus Yuherawan, “Dekonstruksi Asas Legalitas: Hukum Pidana; Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana,” Malang: Setara Press, 2014, hal. 26 ↩︎
Scroll to Top