Upaya Hukum Putusan Bebas KUHAP Baru
Apabila membaca dengan teliti dan cermat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), maka terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Pasal 244 KUHAP mengatur bahwa dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan, […]



