Alat Bukti Pengamatan Hakim
Salah satu perbedaan KUHAP 1981 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) dan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu mengenai “pengamatan hakim” sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (2) huruf g KUHAP 2025 yang tidak diatur dalam KUHAP lama 1981. Alat bukti […]



