Law

Alat Bukti Pengamatan Hakim

Salah satu perbedaan KUHAP 1981 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) dan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu mengenai “pengamatan hakim” sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (2) huruf g KUHAP 2025 yang tidak diatur dalam KUHAP lama 1981. Alat bukti […]

Restitusi Dalam PERMA 1 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2022, dibuat untuk mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak restitusi yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sehingga Mahkamah

Kasus O.J. Simpson Menjadi Pelajaran

Pada tahun 1995 ada sebuah kasus pidana yang menggemparkan publik Amerika Serikat saat itu yaitu yang dikenal dengan kasus O.J. Simpson. O.J. Simpson merupakan mantan pemain sepak bola Amerika (American football) dan juga seorang aktor. Kasus ini kemudian mendapat sorotan luas dari media massa dan publik Amerika Serikat karena O.J. Simpson adalah mantan bintang sepak

 Upaya Hukum Putusan Bebas KUHAP Baru

Apabila membaca dengan teliti dan cermat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), maka terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Pasal 244 KUHAP mengatur bahwa dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan,

Asas Legalitas

Prof. Moeljatno dalam bukunya asas-asas hukum pidana memberikan definisi asas legalitas sebagai

Ada beberapa jenis kuasa yaitu kuasa umum, perantara, istimewa, insidentil, dan kuasa khusus

Jenis Kuasa

pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”

Pemeriksaan Terdakwa di Sidang Pengadilan Negeri

Pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan dilakukan secara lisan menggunakan bahasa Indonesia (vide Pasal 153 KUHAP). Dalam pemeriksaan sidang pengadilan dilarang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa memberikan jawaban secara tidak bebas. Terdakwa yang memberikan keterangan dipersidangan wajib bebas dari tekanan dan ancaman dari siapapun.

Sita Perdata

Sita (beslag) adalah suatu tindakan hukum pengadilan untuk menempatkan secara paksa atas harta kekayaan milik tersita agar berada dalam penjagaan.

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pengertian Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang

Scroll to Top