Apabila membaca dengan teliti dan cermat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), maka terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Pasal 244 KUHAP mengatur bahwa dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan, ini berarti bahwa terhadap putusan bebas tidak ada upaya hukum apapun karena seketika itu juga sejak putusan diucapkan maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
Putusan Lepas
Hal ini berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang ditegaskan dalam Pasal 244 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Ini artinya bahwa terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Upaya Hukum Putusan Bebas
Dalam KUHAP Baru (KUHAP 2025) menyatakan bahwa dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. Selanjutnya dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Ketentuan tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP Baru. Lebih lanjut Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
Berbeda dengan putusan lepas yang dalam KUHAP Baru mengatur dalam hal hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 244 ayat 3 KUHAP 2025). Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan (Pasal 244 ayat (5) KUHAP 2025).
Sejarah Upaya Hukum Putusan Bebas di Indonesia
Hukum Acara Pidana itu harus tertulis (lex scripta), jelas (lex certa), dan harus ditafsirkan seketat mungkin (lex stricta), sehingga tidak dapat ditafsirkan sembarangan.
Dalam teori hukum, tidak ada ditemukan putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Dalam sejarah putusan bebas di Indonesia, ada putusan bebas yang dimintakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yaitu dalam perkara Muchtar Pakpahan dengan alasan putusan bebas terhadap Muchtar Pakpahan adalah putusan bebas tidak murni. Padahal Pasal 263 KUHAP Lama telah jelas mengatur bahwa apabila Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka hanya ada empat kemungkinan yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, sehingga tidak ada interpretasi lain karena KUHAP telah mengatur dengan jelas.
Secara doktrin Putusan Mahkamah Agung sebagai judex juris seharusnya tidak lebih berat dari putusan judex factie karena sebagai judex juris Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta dan hakim pada Mahkamah Agung berpegang pada asas reformatio in melius artinya tidak boleh menjatuhkan putusan lebih berat dari judex factie setidaknya sama dengan putusan judex factie. Mahkamah Agung sebagai judex juris (memeriksa penerapan hukum) seringkali memperluas pemeriksaannya pada fakta seperti judex factie.Kekeliruan membaca dan menafsirkan KUHAP bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi tetapi dapat dilakukan upaya banding dengan mendasarkan pada Pasal 244 dan pasal 168 adalah kekeliruan sistematis dalam membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain diatur dalam KUHAP 2025 mengenai upaya hukum putusan bebas juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yakni Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 26 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 23 UU Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa:
“Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (undang-undang ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU Nomor 48 Tahun 2009) yang mengatur mengenai upaya hukum putusan bebas.
Pasal 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
- Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 22 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (undang-undang ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2004) yang mengatur mengenai upaya hukum putusan bebas.
Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“Atas semua putusan Pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali apabila Undang-undang menentukan lain.”
Membaca Pasal 168, 244 dan 299 KUHAP 2025
Pasal 168 KUHAP 2025 menyatakan bahwa “pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding”. Dalam KUHAP 2025 ketentuan Pasal 168 berada dalam BAB XI mengenai wewenang pengadilan untuk mengadili. Perlu diperhatikan bahwa Pasal 168 tersebut mengatur tentang wewenang pengadilan tinggi, tidak ada hubungannya dengan upaya terhadap putusan bebas. Begitu juga membaca pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP 2025, tidak boleh kemudian ditafsirkan bahwa oleh karena Pasal 244 dan 299 KUHAP 2025 hanya menyebutkan terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, maka kemudian ditafsirkan dapat dilakukan upaya hukum banding, karena membaca dan menafsirkan KUHAP yang merupakan hukum acara pidana seperti itu adalah keliru secara sistematis.
Kesimpulan
Jadi, sebelum ditegaskan dalam KUHAP baru 2025 mengenai upaya hukum putusan bebas telah juga diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi, atau dapat dikatakan tidak ada upaya hukum apapun karena seketika Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.


