Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik
Perkembangan Teknologi Informasi: Arus Informasi Melalui Platform Media Sosial
Peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik dalam kemajuan teknologi informasi membawa perubahan yang signifikan dewasa ini. Teknologi informasi sangat penting bagi interaksi dan komunikasi antar individu, antar masyarakat. Informasi dapat tersebar luas dengan sangat cepat bahkan dalam hitungan detik. Saat ini terdapat banyak platform media sosial yang sering digunakan oleh masyarakat, antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, Telegram, twitter (twitter sekarang berubah nama menjadi x.com). Keberadaan platform media sosial tersebut membuat arus informasi tersebar dengan sangat cepat dan dapat diakses oleh publik dalam hitungan detik dengan sangat mudah melalu komputer, laptop, tablet, smartphone maupun perangkat elektronik lainnya.
Penerapan Penggunaan Platform Media Sosial Pada Badan Publik Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik
Saat ini telah banyak badan publik di Indonesia telah memiliki beberapa media dan menggunakan sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Tetapi yang menjadi masalah adalah pengelolaan platform media sosial tersebut belum dilakukan secara optimal. Hal ini terlihat dari publikasi atau konten yang terdapat pada media sosial tersebut yang tidak up to date, belum menampilkan dan memberikan informasi secara komprehensif.
Catatan:
Instansi, Lembaga atau Kementerian Yang Termasuk Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (lihat Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Contoh badan publik yaitu:
- Mahkamah Agung dan empat peradilan dibawahnya (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer);
- Mahkamah Konstitusi,;
- Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kejaksaan, Kepolisian;
- Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Definisi Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektroni (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Pengertian Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Keterbukaan Informasi Publik Pada Pengadilan Negeri
Keberadaan platform media sosial seharusnya dapat memberikan manfaat yang signifikan dan masif kepada publik. Strategi digital merupakan cara modern di era digital ini untuk mendekatkan pengadilan dengan masyarakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan misalnya dengan
mengoptimalkan semua kanal media yang dimiliki oleh pengadilan, dalam hal ini mulai dari WhatsApp, Instagram, Facebook, Youtube dan TikTok, Telegram, dan Twitter (Twitter saat ini telah berubah nama menjadi x.com). Di Indonesia perkembangan penggunaan media sosial berkembang sangat pesat. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh We Are Social dan Meltwater dengan tajuk Digital 2023, WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok dan Youtube menjadi beberapa media sosial yang sering diakses oleh masyarakat Indonesia. Bahkan sepanjang tahun 2024, media sosial tersebut masih termasuk media sosial yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Phillip J. Auter dan Boyd H. Davis (2011), media sosial diartikan sebagai bentuk komunikasi yang memungkinkan individu atau kelompok untuk menciptakan, mengedit, dan berbagi konten secara online. Platform-platform media sosial memfasilitasi interaksi sosial, kolaborasi, dan partisipasi pengguna. Dengan begitu, kehadiran media sosial dapat dimanfaatkan bagi instansi pemerintah dalam berinteraksi dengan para pengguna untuk membentuk citra diri lembaga.
Keterbukaan informasi melalui media sosial sebagai upaya dari keterbukaan informasi dalam pengembangan system Pengadilan yang akuntabel dan transparan guna terciptanya fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif dan berkeadilan.
Pengelolaan Keterbukaan Infomasi Publik
Pengelolaan keterbukaan informasi melalui pengelolaan media sosial dalam menyampaikan informasi pengadilan kepada masyarakat merupakan upaya dan tanggung jawab pengadilan serta dalam upaya mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal. Tentu saja tidak bisa dipungkiri bahwa media sosial telah menjadi sarana yang sangat penting dalam penyebaran dan penyampaian informasi.
Berdasarkan data saat ini, misalnya berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh We Are Social dan Meltwater dengan tajuk Digital 2023, WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok dan Youtube menjadi beberapa media sosial yang sering diakses oleh masyarakat Indonesia. Bahkan sepanjang tahun 2024, media sosial tersebut masih termasuk media sosial yang banyak diakses oleh masyarakat Indonesia.
Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Dalam Penyampaian Informasi Pengadilan Kepada Publik Melalui Media Sosial
Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, kepercayaan pencari keadilan. Kewajiban penyelenggaraan segala urusan publik secara transparan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya, kebijakan transparansi melalui pemberian akses informasi pengadilan diarahkan untuk mencapai dua hal, yaitu (1) memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan; dan (2) mewujudkan akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung Republik Indonesia, hlm. 78, https://www.mahkamahagung.go.id/media/198, diakses 1 Januari 2025)
Penggunaan media sosial dalam penyampaian informasi kepada publik sebagai langkah dalam mendukung visi Mahkamah Agung Republik Indonesia “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”. Mengoptimalkan penyampaian informasi pengadilan kepada publik melalui media sosial juga sejalan dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
- bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
Tujuan Kebijakan Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat
Kebijakan keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memiliki tujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Media Sosial Sebagai Alat Komunikasi
Sebagai alat komunikasi, media sosial memiliki banyak keunggulan dalam pemanfaatannya di kehumasan peradilan. Salah satu di antaranya yakni komunikasi yang disajikan bersifat 2 (dua) arah, artinya antara pemberi infomasi (humas peradilan) dengan penerima informasi (publik) dapat saling berinteraksic) d) secara langsung dalam 1 (satu) media yang sama. Adanya omunikasi 2 (dua) arah ini membuka kesempatan ruang publik yang seluas-luasnya. Selain terbukanya ruang publik, terdapat juga banyak manfaat dari adanya komunikasi 2 (dua) arah ini, di antaranya yakni (lihat Muhammad Fajar Arief dan Daryatul Choiriyah, 2021. “Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi Kepada Masyarakat, ” PTA Makassar, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pemanfaatan-media-sosial-sebagai-sarana-komunikasi-kepada-masyarakat-oleh-muhammad-fajar-arief-s-h-m-h-dan-daryatul-choiriyah-s-t-28-10, diakses 1 Januari 2025):
- Menjamin kelancaran informasi: Publik dapat segera mengungkapkan tanggapannya mengenai pesan yang diterimanya. Akibatnya, arus informasi yang terjadi menjadi lebih lancar;
- Mendorong saran dari publik: Publik adalah target utama audiens media sosial;
- Untuk memperkaya rencana dan kebijakan, humas harus mendorong saran dari publik. Dorongan seperti itu dimungkinkan ketika ada saluran komunikasi dua arah;
- Menciptakan lingkungan yang demokratis: Dalam komunikasi dua arah, baik komunikator maupun penerima dapat dengan bebas mengungkapkan perasaan, gagasan, dan pandangannya. Pertukaran informasi yang saling menguntungkan ini menciptakan lingkungan publik yang demokratis;
- Mengatasi ambiguitas: Komunikasi dua arah juga sangat berguna untuk mengatasi kebingungan atau ambiguitas mengenai pesan yang sedang disampaikan. Publik dapat menyapaiakn tanggapannya akan suatu informasi yang disajikan yang selanjutnya bisa dikonfirmasi oleh humas peradilan selaku pemberi informasi;
- Meningkatkan efektivitas komunikasi: komunikasi yang efektif tergantung pada pemahaman yang tepat dari pesan oleh pengirim dan penerima. Melalui komunikasi dua arah, kedua belah pihak dapat saling mengevaluasi pendapat sehingga dapat meningkatkan efektivitas komunikasi;
- Meningkatkan efisiensi: Komunikasi dua arah juga memberikan kontribusi positif pada efisiensi penerima. Dalam komunikasi ini, penerima dapat mencari klarifikasi dan analisis pesan pengirim yang pada akhirnya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan efisiensinya.
Permasalahan Kenapa Belum Optimalnya Keterbukaan Informasi
Informasi penting tidak up to date serta tidak terpublish pada media sosial menjadi contoh masalah tidak terlaksananya pengelolaan media sosial. Publikasi atau konten yang terdapat pada media sosial Pengadilan yang tidak up to date serta belum dilakukan secara komprehensif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penyampaian informasi pengadilan kepada publik melalui media sosial pada Pengadilan yaitu:
- pelatihan pengelolaan media sosial, pembentukan tim atau petugas pengelola media sosial, penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan media sosial, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan media sosial. Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan media sosial dalam penyampaian informasi pengadilan kepada publik maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu:
- Pelatihan pengelolaan media sosial: Setiap petugas pengelola media sosial sebaiknya mendapat pelatihan pengelolaan media sosial. Hal ini dilakukan agar setiap petugas yang ditunjuk mempunyai kemampuan yang mumpuni dalam pengelolaan media sosial;
- Penunjukan Petugas Pengelola Media Sosial: Dalam pengelolaan media sosial, tim atau petugas yang bertugas untuk mengelola sebaiknya ditunjuk melalui surat keputusan pengelolaan media sosial. Secara umum tujuan dari surat keputusan pengelolaan media sosial adalah untuk menentukan dan menetapkan status resmi seseorang dalam mengelola media sosial;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur: Penyusunan standar operasional prosedur perlu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan penyampaian informasi kepada publik melalui media sosial. Standar operasional prosedur tersebut kemudian dijadikan standar dalam pengelolaan media sosial yang baik agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tanpa adanya standar operasional prosedur maka pengelolaan media sosial tidak dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan adanya standar operasional maka penyampaian informasi pengadilan kepada publik dapat berjalan dengan baik;
- Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan media sosial: Monitoring dan Evaluasi merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu program (Monitoring dan Evaluasi, https://siencang.bekasikota.go.id/monev2022/public/blogs/monev/monitoring- evaluasi, diakses 29 Februari 2024).
Kegiatan Monitoring
Kegiatan monitoring lebih berpunpun (terfokus) pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya (sesuai pedoman dan perencanaan program). Juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi (Ibid)
Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sementara Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya (Ibid)
Kesimpulan
Untuk mengoptimalkan penyampaian informasi pengadilan kepada publik melalui media sosial pada Pengadilan dapat dilakukan mulai dari pelatihan pengelolaan media sosial. Selain itu pembentukan tim atau petugas pengelola media sosial berdasarkan surat keputusan. Selanjutnya perlu adanya penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan media sosial, serta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan media sosial.