Ada beberapa jenis kuasa yaitu kuasa umum, perantara, istimewa, insidentil, dan kuasa khusus

Jenis Kuasa

pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”

Pemeriksaan Terdakwa di Sidang Pengadilan Negeri

Pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan dilakukan secara lisan menggunakan bahasa Indonesia (vide Pasal 153 KUHAP). Dalam pemeriksaan sidang pengadilan dilarang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa memberikan jawaban secara tidak bebas. Terdakwa yang memberikan keterangan dipersidangan wajib bebas dari tekanan dan ancaman dari siapapun.

Sita Perdata

Sita (beslag) adalah suatu tindakan hukum pengadilan untuk menempatkan secara paksa atas harta kekayaan milik tersita agar berada dalam penjagaan.

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pengertian Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang

Scroll to Top