Pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan negeri dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri. Untuk jalannya persidangan dipimpin oleh hakim ketua. Dalam Perkara pidana pemeriksaan dilakukan dengan hakim majelis (kecuali untuk tindak pidana tertentu), biasanya terdiri dari tiga hakim dimana satu menjadi hakim ketua, dan dua lainnya menjadi hakim anggota.
Pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan dilakukan secara lisan menggunakan bahasa Indonesia (vide Pasal 153 KUHAP). Dalam pemeriksaan sidang pengadilan dilarang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa yang mengakibatkan terdakwa memberikan jawaban secara tidak bebas. Terdakwa yang memberikan keterangan dipersidangan wajib bebas dari tekanan dan ancaman dari siapapun.
Bagaimana dengan pemeriksaan Terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia?
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia maka hakim ketua menunjuk juru bahasa yang bertugas untuk menerjemahkan bahasa yang digunakan terdakwa ke dalam bahasa Indonesia dan sebaliknya (vide Pasal 177 KUHAP).
Bagaimana dengan terdakwa yang merupakan warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia?
Pemeriksaan terdakwa warga negara asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dilakukan dengan cara hakim menunjuk juru bahasa yang telah bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk menerjemahkan bahasa yang digunakan.
Bagaimana pemeriksaan terdakwa yang bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis?
Pemeriksaan terdakwa yang bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis dilakukan dengan cara hakim mengangkat penerjemah yang memahami bahasa terdakwa.
Bagaimana pemeriksaan terdakwa yang bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis?
Untuk Terdakwa yang bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis dapat diperiksa dengan menyampaikan pertanyaan, teguran dan jawaban secara tertulis dan selanjutnya semua pertanyaan, teguran dan jawaban tersebut dibacakan di persidangan.
Terdakwa yang ditahan dihadapkan masuk ke ruang sidang pengadilan negeri oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diperintahkan oleh hakim ketua sidang. Terdakwa yang dihadapkan ke ruang sidang harus dalam keadaan bebas, misalnya tanpa diborgol dan tanpa mengenakan baju tahanan, dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan terdakwa yang tidak ditahan?
Untuk terdakwa yang tidak ditahan, hakim memerintahkan agar terdakwa dipanggil secara sah untuk hadir di persidangan pada hari yang telah ditentukan oleh hakim.
Bagaimana dengan terdakwa yang tidak ditahan kemudian tidak hadir saat sidang pengadilan?
Ketidakhadiran terdakwa tentu akan diteliti oleh hakim, apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah atau tidak. Apabila terdakwa tidak dipanggil secara sah maka persidangan akan ditunda dan dengan memerintahkan agar terdakwa dipanggil untuk hadir pada sidang berikutnya. Tetapi apabila terdakwa sudah dipanggil secara sah dan terdakwa tidak hadir, dan ketidakhadiran terdakwa tanpa alasan yang sah maka persidangan tidak dilanjutkan dan terdakwa diperintahkan untuk dipanggil secara sah sekali lagi.
Bagaimana apabila terdakwa lebih dari satu?
Berdasarkan KUHAP (Pasal 54) menjelaskan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang terdakwa dan yang hadir dalam persidangan hanya seorang (tidak semua terdakwa hadir), maka pemeriksaan dapat dilakukan terhadap terdakwa yang hadir.
Bagaimana dengan terdakwa yang tidak hadir untuk kedua kalinya setelah dipanggil secara sah?
Terdakwa yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya akan diperintahkan oleh hakim untuk dihadirkan secara paksa pada hari sidang yang telah ditetapkan.
Terdakwa yang hadir pada pemeriksaan sidang pengadilan akan ditanyakan apakah dalam keadaan sehat dan siap mengikuti pemeriksaan di persidangan. Berdasarkan Pasal 155 KUHAP sebelum pemeriksaan dilanjutkan, hakim akan menanyakan identitas terdakwa tentang:
- nama lengkap terdakwa,
- tempat lahir,
- umur atau tanggal lahir terdakwa,
- jenis kelamin,
- kebangsaan,
- tempat tinggal,
- agama, dan
- pekerjaan terdakwa
Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP). Kemudian Pasal 56 KUHAP menegaskan bahwa bagi terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, atau terdakwa yang tidak mampu yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.
Terdakwa dapat memilih sendiri penasihat hukum guna kepentingan pembelaan terdakwa. Apabila terdakwa tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka bagi terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, atau terdakwa yang tidak mampu yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun yang tidak mempunyai penasihat hukum maka hakim wajib menunjuk penasihat hukum bagi terdakwa dan bantuan hukum yang diberikan oleh penasihat hukum gratis atau dengan cuma-cuma. Biasanya pengadilan telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis. Sedangkan untuk terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dibawah 15 tahun dan mampu, berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum (vide pasal 56 KUHAP).
Terdakwa dapat mengajukan keberatan kewenangan mengadili (kompetensi absolut/kompetensi relatif) atau keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum, baik keberatan terhadap syarat formil maupun syarat materiil surat dakwaan.
Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan tanpa disumpah. Keterangan terdakwa ialah keterangan yang terdakwa nyatakan di persidangan. Keterangan yang diberikan terdakwa tentang apa yang terdakwa lakukan sendiri dan atau apa yang terdakwa ketahui sendiri dan atau apa yang terdakwa alami sendiri.
Bagaimana dengan keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang?
Keterangan yang diberikan terdakwa di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti asalkan keterangan yang diberikan tersebut didukung dengan alat bukti yang lain sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya (vide Pasal 189 KUHAP).
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)