Sita Dalam Perdata
Pengertian sita
Dalam KBBI (kbbi.kemdikbud.go.id) sita adalah tuntutan pengadilan; perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya); pembeslahan.
Sita (beslag) adalah suatu tindakan hukum pengadilan untuk menempatkan secara paksa atas harta kekayaan milik tersita agar berada dalam penjagaan.
Penyitaan dan Tujuan Sita Perdata
Penyitaan berarti menempatkan harta kekayaan tersita dibawah penjagaan lembaga yang berwenang, yang dalam perkara perdata dilakukan oleh pengadilan atas permintaan pemohon.
Tujuan dilakukan sita adalah agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia (illusoir). Dalam praktik, tujuan dilakukan penyitaan yaitu agar barang/harta kekayaan milik tergugat tidak dipindahkan kepada pihak ketiga misalnya melalui jual-beli dan hibah atau agar tidak dibebani hak, antara lain gadai, sewa-menyewa, dibebani hak tanggungan, dan jaminan fidusia.
Jenis-jenis sita perdata
Ada empat jenis sita yaitu:
- Sita Marital
- Sita Revindicatoir
- Sita Conservatoir
- Sita Eksekusi
- Sita Marital
Sita Perdata – Sita Marital (Maritaal Beslag)
Sita marital terjadi dalam perkara perceraian atau sengketa pembagian harta bersama (harta suami-isteri). Objek sita marital ialah harta bersama. Harta bersama adalah harta suami isteri yang diperoleh karena perkawinan sebagaimana pengaturannya dapat dilihat dapam undang-undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019). Sita marital bertujuan menjamin agar harta bersama (harta suami isteri) tidak dipindahkan kepada orang lain.
Ketentuan yang mengatur tentang sita marital dapat ditemukan dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan (2) “Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat: c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barangyangmenjadihakbersamasuami-isteriatau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Selain ketentuan yang sudah disebutkan di atas, pengaturan sita marital (maritaal beslag) dapat ditemukan dalam Pasal 190 KUH Perdata dan Pasal 823 Rv.
Sita Revindikasi (sita revindicatoir/revindicatoir beslag)
Sita revindicatoir dapat diajukan oleh setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain. Perlu menggarisbawahi bahwa yang menjadi barang yang disita dalam sita revindicatoir hanya barang bergerak milik penggugat yang dikuasai tergugat.
Ketentuan mengenai sita revindicatoir (revindicatoir beslag) diatur dalam Pasal 226 HIR atau Pasal 260 RBg dan Pasal 714 Rv.
Sehubungan dengan itu, tanpa mengurangi urgensi sita revindikasi, dalam rangka menyelamatkan pengembalian barang kepada pemilik yang sebenarnya, sita ini tidak dapat diterapkan apabila keberadaan barang dibawah penguasaan tergugat berdasarkan titel yang sah. Misalnya, melalui jual-beli, tukar menukar atau hibah dan sebagainya.1
Sita Jaminan (conservatoir beslag)
Sita Conservatoir merupakan tindakan persiapan dengan menyita barang tergugat selama belum dijatuhkan putusan pengadilan. Tujuan dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) agar barang tidak dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Objek sita conservatoir adalah barang milik tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Barang itu nantinya dijadikan jaminan untuk pembayaran utang atau ganti kerugian.
Ketentuan sita conservatoir diatur dalam Pasal 227 HIR, Pasal 261 RBg, atau Pasal 720 Rv.
Sita Eksekusi (executorial beslag)
Sita Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde). Putusan pengadilan tersebut adalah putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Sita Eksekusi dilakukan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan dengan sukarela. Eksekusi terhadap putusan pengadilan yang bersifat condemnatoir yang tidak dilakukan secara sukarela, maka dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan pengamanan misalnya melibatkan pengamanan dari kepolisian atau TNI.
Dasar hukum sita eksekusi dapat dilihat dalam Pasal 197 Ayat (1) HIR/208 Ayat (1) RBg.
Sita eksekusi dapat dilakukan terhadap:
- seluruh harta kekayaan milik Tergugat;
- barang bergerak milik penggugat yang ada pada Tergugat;
- dapat diterapkan dalam semua perkara yang berisi tuntutan pembayaran sejumlah uang, melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu, sengketa pemilikan, sengketa harta bersama yang sebelumnya belum diletakkan dibawah sita.
Dalam perkara yang sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu penetapan executorial beslaag dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam hal tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan executorial beslag (sita eksekusi).
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 63 ↩︎