KUHAP telah mengatur bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan pengajuan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi (banding). Dalam rangka memberikan pedoman teknis kepada Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia agar memenuhi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, pada tanggal 10 Juni 2026 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 298 KUHAP menyatakan:
- Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.
- Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum.
- Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan.
- Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/ atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.
- Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan.
- Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
- Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi.
- Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
- Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
- Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam.
- Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
Pasal 300 KUHAP menyatakan:
- Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh:
- Penuntut Umum atau Terdakwa; atau
- Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus,
panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Dalam SEMA tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa sejak berlakunya KUHAP tanggal 2 Januari 2026, berdasarkan penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi dalam perkara pidana masih banyak ditemukan putusan perkara pidana pada pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum baik secara langsung maupun secara elektronik sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
- Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum. Tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut di atas ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/ atau penuntut umum.
Kemudian melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh pengadilan tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
Dalam SEMA ini juga ditegaskan bahwa:
- tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Petikan putusan pengadilan tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dalam laman sistem informasi pengadilan.
- Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
Untuk keseragaman format/templat Mahkamah Agung juga telah membuat dan terlampir dalam SEMA 2 Tahun 2026 format/templat:
- Penetapan Pemberitahuan Sidang Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi (Pasal 298 ayat (1) KUHAP);
- Penetapan Perubahan Tanggal Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi (Pasal 298 ayat (3) KUHAP);
- Paragraf Penutup Putusan Pengadilan Tinggi (tanggal musyawarah dan pengucapan putusan yang sama); dan
- Paragraf Penutup Putusan Pengadilan Tinggi (tanggal musyawarah dan pengucapan putusan yang berbeda)
Penuntut Umum dan Terdakwa berhak untuk melakukan pengajuan kasasi. Hak pengajuan kasasi tersebut haruslah tersampaikan dan terfasilitasi dengan baik. Perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dari tahun ke tahun dapat memberikan kemudahan dan mendukung sistem peradilan pidana di Indonesia yang tentunya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Upaya Hukum Putusan Bebas KUHAP Baru
