Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2022, dibuat untuk mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan hak restitusi yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sehingga Mahkamah Agung memandang perlu untuk membuat peraturan mengenai teknis penyelesaian permohonan hak restitusi. Restitusi dalam PERMA ini dapat menjadi pedoman teknis penyelesaian permohonan restitusi yang menjadi hak korban tindak pidana. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana (vide Pasal 3 PERMA 1 Tahun 2022).
A. Konsep dan ruang lingkup restitusi dan kompensasi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. (vide Pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2022). Ganti kerugian dari pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana dalam PERMA ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban pidana yang diputus dalam putusan pengadilan dan melekat pada kesalahan pelaku.
Restitusi ini merupakan salah satu contoh telah terjadi pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari offender oriented justice (keadilan yang berorientasi pada pelaku kejahatan) menuju victim oriented justice (keadilan yang berorientasi pada korban). Pergeseran ini berubah dari pemidanaan menuju pemulihan kerugian korban. Salah satu bentuk pemulihan kerugian korban adalah melalui restitusi.
Berbeda dengan pengertian kompensasi dimana kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya (vide Pasal 1 angka 2 PERMA 1 Tahun 2022). Kompensasi ini merupakan bagian ganti kerugian dari negara kepada korban. Tanggung jawab pemberian kompensasi ada pada negara yang bersifat subsider yang diberikan jika pelaku tindak pidana tidak mampu atau tidak diketahui.
Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap permohonan restitusi atas perkara:
- Tindak pidana pelanggaran HAM yang berat
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana diskriminasi ras dan etnis
- Tindak pidana terkait anak
- Tindak pidana lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(vide Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA 1 Tahun 2022)
B. Pihak yang berhak mendapatkan restitusi dan pihak yang membayar restitusi
Pihak yang berhak mendapatkan restitusi adalah korban tindak pidana atau keluarganya (vide Pasal 1 angka 1 PERMA 1 Tahun 2022).
Pihak yang membayar restitusi adalah pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi (vide Pasal 1 angka 15 PERMA 1 Tahun 2022). Dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak, maka restitusi dibayar oleh orang tua atau walinya.
C. Pihak yang dapat mengajukan restitusi
- Restitusi dapat diajukan oleh korban tindak pidana. Dalam hal korban adalah anak, permohonan diajukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK (vide Pasal 5 ayat (3) PERMA 1 Tahun 2022);
- Keluarga korban, orang tua korban, wali korban, atau ahli waris korban;
- Kuasa Hukum;
- LPSK.
Lihat Pasal 1 angka 5 PERMA 1 Tahun 2022 yang mejelaskan bahwa Pemohon adalah Korban, Keluarga, orang tua, wali, ahli warisnya, kuasa hukum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
D. Pemohon restitusi lebih dari satu korban tindak pidana
Apabila korban tindak pidana lebih dari satu orang dan ingin mengajukan permohonan restitusi maka pengajuan restitusi dapat dilakukan oleh masing-masing korban.
Pengajuan permohonan restitusi dapat juga dilakukan secara kolektif artinya para korban secara bersama-sama mengajukan permohonan restitusi (penggabungan permohonan) dengan mempertimbangkan kerugian dan penderitaan masing-masing korban (lihat Pasal 6 PERMA 1 Tahun 2022).
E. Persyaratan permohonan restitusi dalam PERMA
Permohonan restitusi harus memuat:
- identitas pemohon;
- Identitas korban, dalam hal pemohon bukan korban sendiri;
- Uraian mengenai tindak pidana;
- Identitas terdakwa/termohon;
- Uraian kerugian yang diderita; dan
- Besaran restitusi yang diminta.
Permohonan restitusi tersebut harus dilengkapi dengan:
- Fotokopi identitas pemohon dan/atau korban
- Bukti kerugian materiil yang diderita oleh pemohon dan/atau korban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
- Bukti biaya korban selama perawatan dan/atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
- Uraian kerugian immateriil yang diderita oleh pemohon atau dan/atau korban;
- Fotokopi surat kematian, dalam hal korban meninggal dunia;
- Surat keterangan hubungan keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh keluarga, ahli waris atau wali;
- Surat kuasa khusus, jika permohonan restitusi diajukan melalui kuasa; dan
- Salinan atau petikan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
(vide Pasal 5 PERMA 1 Tahun 2022)
F. Bentuk restitusi dalam PERMA 1 Tahun 2022 (Pasal 4)
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
- Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
(vide Pasal 4 PERMA 1 Tahun 2022)
Ruang lingkup kerugian immaterial yaitu:
- Kerugian dalam bentuk kehilangan kesenangan hidup sementara,
- Kehilangan martabat atau harga diri,
- Kehilangan reputasi,
- ketakutan, sakit, kekecewaan, penderitaan spiritual, penghinaan
G. Cara pengajuan dan waktu pengajuan permohonan restitusi dalam PERMA
1). Restitusi dapat diajukan dengan cara:
- Langsung di persidangan
- Melalui penyidik
- Melalui penuntut umum
- Melalui LPSK
2). Restitusi dapat diajukan sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dapat juga diajukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Restitusi yang diajukan sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan pada waktu sebagai berikut:
- Pada saat proses pemberkasan perkara melalui penyidik;
- Pada saat proses pemberkasan perkara melalui penuntut umum;
- Sebelum penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan; atau
- Sebelum penuntut umum membacakan tuntutan pidana
Tata cara pemeriksaan permohonan sebelum putusan yaitu:
- Hakim memeriksa identitas pemohon dan terdakwa;
- Hakim memeriksa hubungan tindak pidana dan kerugian yang diderita korban;
- Hakim memberi kesempatan kepada pemohon dan terdakwa untuk menyampaikan keterangan;
- Hakim memeriksa bukti dan komponen kerugian;
- Diperiksa oleh hakim majelis atau hakim tunggal.
- Waktu pengajuan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan
- Diajukan ketika dalam Putusan pokok perkara pihak Korban tidak mengajukan permohonan restitusi;
- Diajukan oleh Pemohon atau LPSK;
- Permohonan restitusi diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 12 ayat (2) PERMA 1 Tahun 2022);
- Terpidana menjadi pihak Termohon dan Jaksa Agung/Jaksa/Oditur Militer menjadi pihak terkait dalam permohonan Restitusi (vide Pasal 12 ayat (3) PERMA 1 Tahun 2022). Dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak, maka yang menjadi pihak termohon adalah orang tua atau walinya (vide Pasal 1 angka (6) PERMA 1 Tahun 2022);
- Diperiksa oleh hakim tunggal;
- Pemeriksaan persidangan meliputi: pembacaan permohonan Pemohon; pembacaan jawaban Termohon; pemeriksaan alat bukti; dan pembacaan penetapan;
- Pengadilan wajib memutus permohonan dalam bentuk penetapan paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
- Penetapan Permohonan Restitusi hanya dapat diajukan upaya hukum banding, dan putusan banding bersifat final dan mengikat.
Pada sidang pertama hakim memeriksa pemohon dan termohon. Selanjutnya hakim memerintahkan pemohon untuk membacakan permohonan. Setelah pemohon membacakan permohonan, maka termohon diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban. Setelah termohon membacakan jawaban, dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti. Setelah pembuktian selesai maka hakim membacakan penetapan.
H. Hak korban mengajukan gugatan perdata atas kerugian
Pengajuan permohonan restitusi tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian akibat tindak pidana. Korban tindak pidana atau keluarganya dapat mengajukan gugatan perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) atas kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Korban dapat mengajukan gugatan perdata, jika:
- Permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
- Permohonan restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan (Pasal 9 PERMA 1 Tahun 2022).
I. Penitipan uang restitusi
Dalam hal pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melakukan pembayaran restitusi dalam proses pemeriksaan atau sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Penitipan uang restitusi tersebut mengacu pada tata cara penitipan uang jaminan penangguhan penahanan (vide Pasal 7 PERMA 1 Tahun 2022). Pelaku atau pihak ketiga dapat menitipkan pembayaran uang restitusi di pengadilan dalam proses pemeriksaan atau sebelum putusan pengadilan.
Restitusi dalam PERMA 1 Tahun 2022, dibebankan secara proporsional
Tidak adil apabila pembebanan restitusi ditetapkan dengan besaran yang sama terhadap masing-masing pelaku tindak pidana dalam hal pelaku tindak pidana lebih dari satu. Pembebanan besaran restitusi akan adil apabila besaran restitusi dibebankan secara proporsional. Beberapa pertimbangan dalam menetapkan besaran restitusi jika pelaku lebih dari satu orang, antara lain:
- Pembebanan restitusi secara proporsional dengan mempertimbangkan peran individu (peran masing-masing pelaku tindak pidana);
- Akibat perbuatan masing-masing pelaku tindak pidana terhadap kerugian dan penderitaan korban tindak pidana;
- Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pelaku tindak pidana;
- Akibat langsung perbuatan masing masing pelaku terhadap korban.
Baca juga: Upaya Hukum Putusan Bebas KUHAP Baru


