Salah satu perbedaan KUHAP 1981 (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) dan KUHAP 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu mengenai “pengamatan hakim” sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (2) huruf g KUHAP 2025 yang tidak diatur dalam KUHAP lama 1981.
Alat bukti pengamatan hakim diatur di KUHAP Indonesia dan KUHAP Belanda
Sebagai perbandingan alat bukti yang diatur dalam KUHAP Indonesia (KUHAP 2025) dan KUHAP Belanda sebagai berikut:
Pasal 339 KUHAP Belanda (Het Nederlandse Wetboek van Strafvordering)
Artikel 339 (Pasal 339)
- Als wettige bewijsmiddelen worden alleen erkend (Yang diakui sebagai alat-alat bukti yang sah adalah):
- eigen waarneming van den rechter (pengamatan hakim sendiri);
- verklaringen van den verdachte (keterangan terdakwa);
- verklaringen van een getuige (keterangan saksi);
- verklaringen van een deskundige (keterangan ahli);
- schriftelijke bescheiden (dokumen-dokumen tertulis).
- Feiten of omstandigheden van algemeene bekendheid behoeven geen bewijs (Fakta atau keadaan yang diketahui secara umum tidak memerlukan bukti).
Artikel 440 (Pasal 440) KUHAP Belanda
- Onder eigen waarneming van den rechter wordt verstaan die welke bij het onderzoek op de terechtzitting door hem persoonlijk is geschied (Yang dimaksud dengan pengamatan hakim sendiri adalah pengamatan yang dilakukan oleh hakim secara langsung pada saat pemeriksaan di persidangan).
Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025)
Alat bukti terdiri atas:
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat;
- keterangan Terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan Hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
KUHAP 2025 mulai berlaku tanggal 2 Januari 2025, dalam perjalanannya belum lama KUHAP 2025 berlaku beberapa norma pasal dalam KUHAP 2025 diajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya norma Pasal 235 ayat (2) huruf g KUHAP 2025. Pasal tersebut dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 92/PUU-XXIV/2026 dengan dalil dari pemohon bahwa Pasal tersebut tidak konstitusional.
Keterangan DPR
Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Mei 2026 dalam perkara tersebut DPR RI memberi keterangan yang diwakili oleh Nasir Djamil. Terkait dengan isu konstitusionalitas Pasal 235 ayat (2) huruf g KUHAP 2025 mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
- Secara doktriner, pengamatan hakim berdasarkan asal-usulnya dari tradisi hukum Belanda disebut eigen waarneming van de rechter. Pengamatan hakim dapat dipahami sebagai pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui pancaindera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili. Kata kuncinya ada tiga; langsung, pancaindera, dan dalam persidangan. Ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung.
- Dalam kerangka KUHAP 2025, alat bukti tidak dapat disamakan dengan keyakinan hakim karena alat bukti merupakan prasyarat legal formal yang bersifat objektif, sedangkan keyakinan hakim merupakan hasil penilaian subjektif yang rasional atas alat bukti tersebut.
- KUHAP 2025 telah menambah jenis alat bukti. Berdasarkan Naskah Akademik KUHAP 2025 halaman 40 sampai 41, sesuatu yang esensial ialah menghapus alat bukti berupa petunjuk dikarenakan mengaburkan antara alat bukti dan keyakinan hakim. Pengamatan hakim menggantikan petunjuk karena tidak ada dalam KUHAP di negara manapun yang menjadikan petunjuk sebagai alat bukti. Penambahan pengaturan pengamatan hakim sebagai alat bukti karena pengamatan hakim sudah menjadi alat bukti di beberapa negara, seperti di Belanda dan Perancis, sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan perkara. Perubahan ini selaras dengan standar internasional memperluas ruang bagi hakim untuk menguatkan keyakinannya berdasarkan observasi langsung.
- Selanjutnya dalam KUHAP 2025 terdapat pengaturan mengenai autentikasi barang bukti exclusionary rules. Yang dimaksud dengan exclusionary rules adalah perolehan bukti harus dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang undang. Contoh:
- Bagaimana memperoleh keterangan saksi. Saksi harus merupakan orang yang melihat, mengalami sendiri suatu tindak pidana, memberikan keterangan tanpa paksaan. Dalam proses pengambilan keterangan tidak ada upaya penekanan terhadap terperiksa.
- Bagaimana cara memperoleh barang bukti. Misalnya dengan dilakukan penggeledahan, lalu dibuat berita acara terkait dengan penyitaan hasil penggeledahan.
- Selanjutnya yang menjadi pertanyaan hukumnya, bagaimana seorang hakim bisa membedakan perolehan bukti telah dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang atau perolehan alat bukti tersebut dilakukan dengan melawan hukum? Maka pengamatan hakim selama proses persidangan yang menjadi dasar pertimbangannya. Dengan demikian, dengan diaturnya perolehan bukti harus didasarkan dengan cara yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan atau exclusionary rules, maka harus ada pengamatan hakim.
- Secara empiris dalam kasus-kasus terkait asusila atau kekerasan seksual terhadap anak, sering kali tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengamatan hakim dalam mengobservasi fakta keadaan dalam proses persidangan maupun alat bukti yang dihadirkan dalam sidang. Selain itu, pengamatan hakim “dapat mendukung prinsip keadilan restoratif yang ditekankan di KUHAP 2025” hakim bisa mengamati interaksi antara korban dan terdakwa, membantu menilai potensi rekonsiliasi.
- Dengan demikian, dapat disimpulkan kehadiran pengamatan hakim “sebagai alat bukti” dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g dapat memperluas nilai pembuktian bagi hakim, sehingga meningkatkan dan membuat sistem persidangan pidana yang lebih objektif dan adil.
Keterangan pemerintah (Presiden)
Selanjutnya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Juni 2026 dalam perkara tersebut Pemerintah (Presiden) memberikan keterangan yang diwakili oleh Prof Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum sebagai berikut:
- Bahwa pengamatan hakim dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g terdapat beberapa catatan terkait alat bukti yang ini. Pertama, alat bukti ini untuk menggantikan alat bukti petunjuk, sebagaimana terdapat dalam KUHAP yang lama.
- Kedua, dengan menggunakan metode perbandingan, alat bukti pengamatan hakim di negara-negara yang menganut European Continental System, seperti yang terdapat dalam Pasal 339 Strafvordering di Belanda, dikenal dengan istilah eigen waarneming van den rechter atau di negara-negara common law system dikenal dengan istilah judge’s own observation yang keduanya dimaknai sebagai pengamatan hakim.
- Ketiga, alat bukti pengamatan hakim didasarkan pada postulat ius curia novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya, sehingga hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya.
- Keempat, pengetahuan hakim pada saat mengadili perkara disertai pengalaman dan pengamatan atas perkara yang disidangkan menimbulkan keyakinan dalam memutus perkara tersebut.
- Kelima, pada dasarnya pengamatan hakim digunakan sebagai hal untuk memperkuat keyakinan hakim. Namun, dalam keadaan perkara yang disidangkan hanya memenuhi dua alat bukti, pengamatan hakim digunakan sebagai alat bukti untuk melengkapi alat bukti yang ada.
- Keenam, dapat dikatakan bahwa pengamatan hakim adalah accessory evidence yang diperoleh dari alat bukti lainnya selama persidangan.
- Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti, norma a quo harus dipahami dalam rangka pembaruan sistem pembuktian hukum acara pidana. Pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut hubungan antar lembaga penegak hukum dan mekanisme upaya paksa, tetapi juga menyangkut penyempurnaan sistem pembuktian agar lebih sesuai dengan perkembangan praktik pengadilan, perkembangan teknologi, dan kebutuhan pencarian kebenaran materiil.
- Bahwa pengamatan hakim merupakan alat bukti yang dimaksud untuk menggantikan alat bukti petunjuk dalam KUHAP yang lama. Konsep tersebut juga menjelaskan bahwa perbandingan hukum, pengamatan hakim dikenal dalam hukum acara, baik dalam negara-negara yang menggunakan european continental system maupun common law system.
- Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pengamatan hakim menimbulkan konflik peran, tidak beralasan menurut hukum. Pengamatan hakim tidak menempatkan hakim sebagai sumber fakta di luar persidangan, melainkan sebagai penilai terhadap fakta yang telah diajukan, diperiksa, dan diuji dalam persidangan. Hakim tetap menjalankan fungsi yudisialnya, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif dan tidak memihak. Dengan demikian, pengamatan hakim tidak mencampuradukkan fungsi hakim dengan fungsi penyidik atau penuntut umum.
- Bahwa pengamatan hakim juga tidak boleh digunakan untuk menutup kekurangan pembuktian secara sewenang-wenang. Dalam sistem pembuktian pidana, penuntut umum tetap harus membuktikan dakwaannya. Pengamatan hakim hanya dapat memperkuat hubungan antara bukti atau memperjelas konstruksi fakta yang telah terbukti, bukan menciptakan fakta baru atau menggantikan alat bukti yang seharusnya diajukan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, pengamatan hakim harus tetap tunduk pada prinsip minimum pembuktian dan asas peradilan yang adil.
- Bahwa dengan konstruksi demikian, Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, maupun perlindungan hak asasi manusia. Norma tersebut justru dapat memperkuat kualitas pembuktian pidana karena memberikan dasar bagi hakim untuk menilai fakta persidangan secara utuh, rasional, dan bertanggung jawab. Norma tersebut juga sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena memperkuat fungsi hakim dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kesimpulan dari keterangan DPR dan Pemerintah (Presiden)
- Pengamatan hakim merupakan pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui pancaindera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.
- Pengetahuan hakim pada saat mengadili perkara disertai pengalaman dan pengamatan atas perkara yang disidangkan menimbulkan keyakinan dalam memutus perkara tersebut.
- Alat bukti “pengamatan hakim” untuk menggantikan alat bukti petunjuk, sebagaimana terdapat dalam KUHAP yang lama. alat bukti pengamatan hakim didasarkan pada postulat ius curia novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya, sehingga hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya.
- Alat bukti “pengamatan hakim” tidak sama dengan keyakinan hakim karena alat bukti merupakan prasyarat legal formal yang bersifat objektif, sedangkan keyakinan hakim merupakan hasil penilaian subjektif yang rasional atas alat bukti.
- Pada dasarnya pengamatan hakim digunakan sebagai hal untuk memperkuat keyakinan hakim. Namun, dalam keadaan perkara yang disidangkan hanya memenuhi dua alat bukti, pengamatan hakim digunakan sebagai alat bukti untuk melengkapi alat bukti yang ada.
- Pengamatan hakim tidak boleh digunakan untuk menutup kekurangan pembuktian secara sewenang-wenang. Pengamatan hakim hanya dapat memperkuat hubungan antara bukti atau memperjelas konstruksi fakta yang telah terbukti, bukan menciptakan fakta baru atau menggantikan alat bukti yang seharusnya diajukan. Oleh karena itu, pengamatan hakim harus tetap tunduk pada prinsip minimum pembuktian dan asas peradilan yang adil.
- Penambahan pengaturan pengamatan hakim sebagai alat bukti karena pengamatan hakim sudah menjadi alat bukti di beberapa negara, seperti di Belanda dan Perancis, sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan perkara. Perubahan ini selaras dengan standar internasional memperluas ruang bagi hakim untuk menguatkan keyakinannya berdasarkan observasi langsung.
- Untuk membedakan perolehan bukti telah dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang atau perolehan alat bukti tersebut dilakukan dengan melawan hukum maka pengamatan hakim selama proses persidangan yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
- Pengamatan hakim “dapat mendukung prinsip keadilan restoratif yang ditekankan di KUHAP 2025” hakim bisa mengamati interaksi antara korban dan terdakwa, membantu menilai potensi rekonsiliasi.
- Dapat dikatakan bahwa pengamatan hakim adalah accessory evidence yang diperoleh dari alat bukti lainnya selama persidangan.
Baca juga: Upaya Hukum Putusan Bebas KUHAP Baru


